Kapolri Beri Pandangan Soal Libatkan TNI Atasi Terorisme

[original_title]

Asman.ac.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pandangannya mengenai wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme. Wacana ini muncul seiring dengan beredarnya draft Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur peran TNI dalam menanggulangi tindakan teror.

Dalam pernyataannya, Listyo menegaskan bahwa Polri kini masih menunggu proses harmonisasi regulasi yang sedang diproses oleh pemerintah. “Kami menunggu proses harmonisasi yang sedang berlangsung,” ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada 26 Januari 2026.

Listyo mengharapkan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan secara komprehensif, mencakup berbagai aspek, terutama terkait batasan kewenangan yang harus dijaga seandainya TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. Ia menyatakan, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi agar tujuan dari peraturan tersebut dapat dipenuhi tanpa melanggar koridor yang ada.

Dalam konteks ini, Listyo juga menekankan perlunya kejelasan dalam pengaturan peran dan fungsi masing-masing institusi. Hal ini penting agar sinergi dalam penanggulangan terorisme dapat terlaksana secara efektif, tanpa adanya tumpang tindih kewenangan antara Polri dan TNI. Dengan demikian, diharapkan upaya penanganan terorisme dapat lebih terfokus dan terarah, menjaga keamanan negara secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *