Nadiem Makarim Dilarang Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim Kejagung

[original_title]

Asman.ac.id – Kejaksaan Agung telah merespons penetapan Nadiem Makarim sebagai tahanan rumah yang dilakukan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Chromebook pada Selasa, 12 Mei 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status penahanan Nadiem Makarim telah dialihkan menjadi tahanan rumah, dan ia tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait status Nadiem. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Agung, ia mengungkapkan bahwa pengalihan Nadiem menjadi tahanan rumah merupakan langkah hukum yang diambil sesuai dengan proses peradilan yang berlaku. “Yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” tegas Anang.

Lebih lanjut, Anang menginformasikan bahwa rumah Nadiem, yang kini menjadi lokasi tahanan rumah, dijaga oleh aparat keamanan untuk memastikan keamanan dan kepatuhan atas penetapan hukum tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara kejaksaan dan pihak keamanan dalam menjalankan proses hukum yang berlaku.

Kasus ini mencuat ke publik seiring dengan adanya dugaan keterlibatan Nadiem dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan perangkat Chromebook. Situasi ini juga mengundang perhatian masyarakat mengenai penegakan hukum terhadap pejabat publik dalam konteks korupsi. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan agar setiap individu, termasuk pejabat tinggi, bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *