Asman.ac.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu nasabah yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera. Data ini diperoleh per Maret 2026 dan menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan angka di bulan Februari yang tercatat Rp16,3 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa program restrukturisasi kredit ini merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk membantu debitur yang mengalami kesulitan akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberian perlakuan khusus ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan dalam menangani dampak bencana.
Rencana restrukturisasi ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025. Dalam kesempatan itu, Friderica juga menyoroti kinerja perbankan yang tetap positif, dengan kredit perbankan mencatat pertumbuhan 9,49 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp8.659 triliun. Peningkatan ini dipicu oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai 20,85 persen.
Dalam hal kualitas kredit, OJK melaporkan bahwa rasio Non-Performing Loan (NPL) masih dalam batas aman, yaitu sebesar 2,1 persen untuk NPL gross dan 0,8 persen untuk NPL net. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 13,55 persen, mencapai Rp10.230 triliun, didorong oleh peningkatan dalam giro, tabungan, dan deposito.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta membantu masyarakat yang terdampak oleh bencana.