Asman.ac.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam operasi yang dilaksanakan, sebanyak 13 jukir liar berhasil diamankan dan akan menjalani proses pembinaan.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di area Blok M. Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, dengan melibatkan berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat gabungan. Di antara yang terlibat adalah personel Suku Dinas Perhubungan, UP Parkir, Satpol PP, Suku Dinas Sosial, serta unsur TNI dan Polri.
Kegiatan penertiban dilaksanakan dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sebelum operasi, tim UP Parkir melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama sehari penuh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan yang sering digunakan untuk parkir liar. Melalui upaya tersebut, petugas menemukan 13 orang jukir liar yang beroperasi di sejumlah lokasi di kawasan Blok M.
Setelah diamankan, para jukir tersebut diangkut menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung berbagai kegiatan masyarakat di wilayah tersebut. Penertiban jukir liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjaga keamanan di ibu kota.