PN Jakpus Tolak Eksepsi, Gugatan Muktamar PPP Terus Berlanjut

[original_title]

Asman.ac.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Mardiono, pihak Tergugat, dalam sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 16 April 2026, dan dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 74/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Ps.

Kasus ini diajukan oleh M. Thobahul Aftoni, Subadri Ushuluddin, dan Akhmad Saiful Hakim, yang merupakan peserta Muktamar. Penolakan eksepsi ini memastikan bahwa gugatan mereka akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti pokok perkara. Sengketa ini menarik perhatian publik karena munculnya dua klaim kepemimpinan di tubuh PPP setelah muktamar.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi mengenai kewenangan absolut tidak dapat diterima. Mereka menegaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini dan memerintahkan para pihak untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Sengketa yang diajukan berkaitan dengan keabsahan proses dan hasil Muktamar ke-X, termasuk tata cara persidangan, proses pemilihan, dan legitimasi klaim ketua umum dari dua kubu yang berbeda.

Majelis Hakim mencatat bahwa perkara ini termasuk dalam kategori sengketa perdata dalam partai politik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dengan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan terus memproses dan memutuskan sengketa yang terjadi, menandakan langkah penting dalam penegakan hukum di dalam organisasi politik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *