Asman.ac.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan tugas Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Meskipun masa mandat resmi Satgas BLBI berakhir pada Desember 2024, Purbaya mengungkapkan bahwa sejumlah permasalahan terkait pengelolaan aset negara masih memerlukan perhatian lebih lanjut.
Dalam sesi jumpa pers di Gedung BPPK, Jakarta, pada Jumat (24/4/2026), Purbaya menjelaskan bahwa meskipun masa kerja formal Satgas telah usai, tantangan dalam pengelolaan aset negara masih ada. Dia menekankan pentingnya menyusun ulang strategi penanganan BLBI agar pelaksanaan tugas di masa depan lebih sistematis.
Purbaya juga mengakui bahwa saat ini proses restrukturisasi Satgas BLBI terkendala oleh transisi kepemimpinan. Rionald Silaban, Ketua Satgas yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara, akan segera memasuki masa purnabakti, yang dapat mempengaruhi kelancaran tugas Satgas itu sendiri.
“Oleh karena itu, ada kebutuhan untuk menjaga kontinuitas dan efektivitas dalam penanganan masalah yang ada,” jelasnya. Purbaya menambahkan bahwa meski keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat, pemerintah tetap fokus pada perbaikan tatanan internal serta menunggu pertemuan dengan pejabat terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Melalui pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami situasi terkini terkait pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi isu yang masih ada.