Asman.ac.id – DPRD Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tiga fungsi utama dalam pemerintahan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan hal ini saat acara Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh PWI Kota Bogor.
Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor telah berhasil menerbitkan sekitar 14 peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan pemerintahan. Salah satu perda terbaru yang disahkan adalah Perda Pelindungan Guru, yang dianggap penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat. Dengan adanya perda ini, guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya dalam membentuk karakter dan kompetensi siswa dengan lebih baik.
Adityawarman menegaskan, bahwa DPRD berupaya menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung, termasuk memberikan perlindungan kepada para pendidik di wilayah tersebut. “Kami ingin memberikan ruang yang aman bagi para guru dalam menjalankan tugas mereka,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam fungsi penganggaran, DPRD telah bekerja sama dengan Pemkot Bogor untuk memastikan anggaran APBD 2025 tepat sasaran dan efektif. Salah satu langkah efisiensi yang dilakukan adalah penghapusan anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri dan kegiatan seremonial, dengan hasil efisiensi ini diprioritaskan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD juga melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) untuk menilai kinerja SKPD di Kota Bogor, guna memastikan setiap aktivitas yang dilakukan sejalan dengan target dan koridor yang telah ditetapkan. Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.