Asman.ac.id – Pasar kosmetik Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan seiring dengan perkembangan digital yang mengubah cara distribusi produk. Produk kosmetik kini dapat dijangkau melalui platform digital dan media sosial, memungkinkan konsumen untuk berbelanja tanpa batas geografis. Dari data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebanyak 347.920 produk kosmetik telah mendapat izin edar dari tahun 2020 hingga 2025, dengan pertumbuhan pendaftaran tahunan mencapai 23,39 persen.
Pada tahun 2025, pendapatan pasar kosmetik diperkirakan mencapai Rp35,6 triliun, dengan sektor personal care, skincare, dan makeup sebagai kontributor utama. Namun, pertumbuhan ini tidak diimbangi dengan kepatuhan dari pelaku usaha. BPOM melaporkan bahwa dari 984 sarana yang diawasi, 47,8 persen di antaranya ditemukan melanggar ketentuan. Temuan tersebut termasuk produk tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri dan hidrokuinon.
Selain itu, penggunaan media sosial, terutama TikTok, berperan besar dalam pemasaran. Sebuah survei menunjukkan bahwa 91,3 persen konsumen mempertimbangkan ulasan dari beauty influencer sebelum membeli produk. Namun, promosi yang tidak disertai verifikasi keamanan produk dapat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Situasi ini memerlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, influencer, dan konsumen. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, sementara pelaku usaha harus memastikan kepatuhan terhadap standar produksi yang baik. Dalam konteks ini, influencer dapat berfungsi sebagai edukator publik untuk meningkatkan kesadaran konsumen tentang risiko kosmetik berbahaya.
Dengan demikian, pertumbuhan sektor kosmetik dan perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seiring, dan pengawasan yang komprehensif menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem yang aman dan bertanggung jawab.