Asman.ac.id – Dalam sebuah putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 6 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dinyatakan tidak bersalah. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim memeriksa bukti dan pernyataan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan bahwa para terdakwa telah menyebarkan konten berisi berita bohong yang memicu kericuhan saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Keempat terdakwa, yang mewakili berbagai organisasi dan latar belakang, termasuk aktivis dan mahasiswa, dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan.
Hakim dalam pertimbangannya mencatat bahwa JPU gagal menunjukkan unsur-unsur penting dari dakwaan, termasuk bukti bahwa konten yang diunggah oleh para terdakwa bersifat menyesatkan. Dengan demikian, keputusan tersebut mencerminkan penguatan pada prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan hak berpendapat di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa putusan ini akan menjadi preseden positif bagi perlindungan terhadap aktivis dan individu yang menyampaikan pendapat mereka dengan cara damai. Dengan pembebasan ini, keempat terdakwa kini bebas dari segala dakwaan yang menjerat mereka selama proses hukum berlangsung.