Asman.ac.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil tindakan tegas dengan mencopot jabatan seorang pegawai yang menjadi tersangka dalam kasus penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME) sejak Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul penetapan sebelas tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di mana salah satunya berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa kementerian menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penegakan hukum sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan. Penonaktifan pegawai tersebut dikonfirmasi melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026.
Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menegaskan komitmen Kemenperin dalam mendukung pihak berwenang. Kemenperin juga berjanji untuk bersikap kooperatif dan menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Kejaksaan Agung mengungkapkan modus operandi dalam pengeksporan CPO yang disamarkan menjadi POME dalam kasus ini, yang terjadi selama periode 2022 hingga 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan ini mengharuskan produsen untuk menyisihkan sebagian produk CPO untuk dijual di pasar domestik melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). CPO sendiri ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dan diklasifikasikan dengan HS Code tertentu. Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berupaya mencegah kelangsungan penyelewengan di masa depan.