Park Bom Gugat Pendiri YG Entertainment, Ini Fakta Menariknya

[original_title]

Asman.ac.id – Mantan anggota girl band 2NE1, Park Bom, telah mengajukan gugatan terhadap Yang Hyun-suk, pendiri YG Entertainment, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pada Rabu, 22 Oktober, melalui akun Instagram-nya, Park Bom membagikan dokumen gugatan yang mencolok, menuntut kompensasi sebesar 4,5 kuadriliun won atau sekitar Rp52.000 triliun. Dalam gugatannya, Park menyatakan bahwa Yang Hyun-suk tidak membayarkan secara layak bagi hasil dari berbagai kegiatan yang melibatkan dirinya, termasuk musik, konser, dan iklan.

Akibat dari tindakan tersebut, Park mengklaim mengalami kerugian finansial dan gangguan mental yang serius. Selang sehari setelah mengunggah, Park menghapus postingan tersebut, namun kemudian memposting kembali dengan ajakan kepada publik untuk menyelidiki tindakan YG Entertainment terhadap dirinya. Dalam unggahannya, ia mengekspresikan ketidaksukaannya terhadap YG serta meminta dukungan dari masyarakat.

D-Nation Entertainment, agensi yang menaungi Park, segera memberikan klarifikasi melalui media sosial, menyatakan bahwa semua urusan pembayaran terkait aktivitas 2NE1 telah diselesaikan dan menegaskan bahwa tidak ada gugatan resmi yang diajukan. Mereka juga menyampaikan bahwa Park telah menghentikan seluruh kegiatan publik dan sedang menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan saran medis untuk istirahat.

Park Bom, yang sebelumnya telah menghentikan aktivitasnya sejak Agustus karena masalah kesehatan, melanjutkan upayanya untuk mendapatkan keadilan. Dalam situasi ini, perhatian publik tertuju pada perkembangan lebih lanjut dari gugatan tersebut dan dampaknya terhadap karier Park di industri musik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *