Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Jakbar, Amankan 1 Kg Sabu

[original_title]

Asman.ac.id – Penangkapan pengedar narkoba dilakukan oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pria berinisial RN (64) ditangkap pada Minggu, 14 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat 1.058 gram.

Kepala Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Subdit 3 berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba inisial RN di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 1.058 gram,” ungkap Rumangga saat konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025.

Ditambahkan bahwa sabu yang disita rencananya akan didistribusikan di Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengatasi masalah peredaran narkoba di Ibu Kota dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain.

Penangkapan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat memicu kerjasama yang lebih baik antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *