Bupati Cilacap Arahkan Sekda Kumpulkan Rp610 Juta untuk THR

[original_title]

Asman.ac.id – Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka sendiri dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul menginstruksikan Sadmoko untuk merealisasikan pengumpulan THR dengan melibatkan beberapa asisten yang bertugas di kabupaten tersebut. Perbincangan antara Sadmoko dan para asisten, yang termasuk dalam struktur pemerintahan Cilacap, membahas kebutuhan THR untuk eksternal mencapai Rp515 juta. Tugas pengumpulan dana ini kemudian dipatok kepada setiap perangkat daerah untuk menyetor uang, dengan target total mencapai Rp750 juta.

Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, serta dua rumah sakit umum dan 20 puskesmas yang beroperasi. Dalam pelaksanaan pengumpulan dana, setiap satuan kerja ditargetkan untuk menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasi setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta sampai Rp100 juta per perangkat daerah.

KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah menangkap mereka dalam operasi yang berfokus pada praktik korupsi ini. Langkah ini melanjutkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor pemerintahan daerah. Penetapan tersangka dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas di kalangan pejabat publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *