Asman.ac.id – Uni Emirat Arab dan Qatar baru-baru ini menangkap puluhan orang yang terlibat dalam aktivitas merekam dan menyebarkan video serangan rudal Iran. Penangkapan ini mencerminkan penerapan ketat aturan di dua negara Arab tersebut, yang kini mengikuti jejak Iran dan Israel dalam melarang dokumentasi aktivitas perang.
Menurut informasi dari polisi Abu Dhabi, sebanyak 45 orang dengan berbagai kewarganegaraan ditangkap karena membagikan video serangan yang dilakukan oleh Iran terhadap pangkalan Amerika dan aset lainnya di kawasan Teluk. Serangan ini terjadi setelah ketegangan meningkat akibat serangan yang dilakukan oleh AS dan Israel pada akhir Februari lalu. Meskipun Iran mengklaim tidak bermusuhan terhadap negara-negara tetangga Arab, mereka tetap menegaskan bahwa fasilitas militer AS adalah sasaran yang sah.
Polisi menyatakan bahwa publikasi video serangan dapat memicu kepanikan dan menyebarkan rumor di masyarakat. Pihak berwenang telah mengambil tindakan hukum dan administratif terhadap individu yang dianggap bertanggung jawab. Pada hari Kamis, konsultasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, Detained in Dubai, melaporkan bahwa 21 orang, termasuk seorang warga negara Inggris berusia 60 tahun, telah didakwa di bawah undang-undang kejahatan siber UEA karena merekam dan membagikan video tersebut.
Di bawah hukum UEA, para terduga dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda antara $5.500 hingga $54.500. Warga negara asing juga berpotensi dideportasi. Menurut Radha Stirling, CEO Detained in Dubai, meskipun tuduhan tersebut terdengar kabur, konsekuensinya serius, bahkan untuk tindakan yang tampaknya sepele seperti berbagi atau mengomentari video yang sudah beredar di internet.