DJKI Perketat Pengawasan Siaran Olahraga, Akses Legal Ditekankan

[original_title]

Asman.ac.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual, khususnya terkait siaran olahraga. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis, 23 April 2026, Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, mengungkapkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan pilar penting bagi keberlangsungan industri olahraga yang sehat dan kompetitif.

Hermansyah menjelaskan, hak siaran olahraga merupakan bagian dari hak cipta yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dilindungi oleh undang-undang. Dia menyoroti praktik penayangan ilegal seperti streaming tanpa izin, penyebaran ulang konten pertandingan, dan penggunaan perangkat ilegal untuk tujuan komersial, yang semuanya berdampak negatif pada pemilik hak dan industri olahraga secara keseluruhan.

Menurutnya, praktik pembajakan bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi tetapi juga menghambat perkembangan industri olahraga dan kreatif di tanah air. Oleh sebab itu, Hermansyah mengajak kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi hak siar. “Tanpa perlindungan yang kuat, ekosistem olahraga tidak akan berkembang optimal,” tuturnya.

Hermansyah juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran publik terkait masalah ini. Momentum Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dinilai sebagai kesempatan efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menggunakan konten secara legal, terutama dalam konteks kepentingan komersial. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelanggaran terhadap hak siar dapat diminimalisir, sehingga industri olahraga di Indonesia dapat tumbuh lebih positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *