Asman.ac.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penyitaan sebanyak 1,5 miliar batang rokok ilegal sepanjang tahun lalu. Hal ini menjadi latar belakang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa kajian mengenai kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman teknis, dengan hukum sebagai pendekatan utama. Rencana ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki struktur cukai tetapi juga untuk menindak peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.
Febrio menambahkan bahwa dalam dua bulan pertama tahun ini, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sepanjang tahun 2026, terdapat 2.872 tindakan penindakan dengan 369 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pemerintah juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di industri hasil tembakau dalam kajian ini. Oleh karena itu, ada upaya untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi ilegal agar dapat beralih kepada operasional yang legal dengan memenuhi kewajiban cukai yang ditentukan.
“Pendekatan kami adalah memastikan ilegalitas hilang, dan jika ada ruang yang dibuka, rokok yang beredar harus sesuai dengan peraturan, termasuk membayar cukai dengan tarif yang wajar,” ujar Febrio.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, melaporkan bahwa aksi penindakan harus terus berlangsung guna menangkal peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan para pekerja di industri tersebut.