Asman.ac.id – Polda Metro Jaya menginformasikan perkembangan terbaru mengenai kasus penghinaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini melibatkan Rismon Sianipar sebagai salah satu tersangka. Dalam pernyataan resmi, Polisi menyebut Rismon telah mengajukan permohonan untuk mengikuti proses restorative justice.
Kombes Pol Iman Imanuddin, selaku Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pada Rabu (11/3/2026), Rismon bersama pengacaranya mendatangi kantor Polda untuk menanyakan kemajuan permohonan yang telah diajukan. “Permohonan ini disampaikan seminggu yang lalu, dan kami telah memfasilitasinya,” ujarnya. Proses restorative justice ini memungkinkan tersangka untuk mencapai kesepakatan dengan pihak yang merasa dirugikan, sebagai alternatif penyelesaian hukum yang lebih damai.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terlibat dalam tuduhan ijazah palsu Jokowi. Di antara mereka, terdapat lima tersangka dalam klaster pertama, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kedua orang tersebut telah mendapatkan pembatalan status tersangka setelah mengajukan permohonan restorative justice. Klaster kedua terdiri dari Rismon, Roy Suryo, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Langkah ini menunjukkan upaya Polda dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melakukan mediasi, menciptakan ruang untuk penyelesaian yang lebih konstruktif. Proses ini pun menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik yang lebih mengedepankan dialog dan kebermanfaatan semua pihak terkait.