Asman.ac.id – Kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semakin terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan safe deposit box (SDB) yang diduga milik Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan ditjen tersebut, pada Senin, 20 April 2026 di Kota Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari langkah investigasi yang lebih luas. Uang yang disita termasuk dalam bentuk mata uang asing, seperti dolar AS, ringgit, dan juga rupiah, yang bila dijumlahkan mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Upaya ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap yang berlangsung. Selain itu, ini merupakan langkah awal yang progresif dalam upaya pemulihan aset,” jelas Budi dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini berfokus pada dugaan praktik suap terkait dengan proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Keterlibatan Rizal sebagai tersangka menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Penyitaan aset dalam penggeledahan kali ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menanggulangi korupsi di sektor publik. Pihak berwenang mengharapkan penyidikan ini dapat memperjelas skema korupsi yang terjadi dan menarik perhatian masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam sektor pemerintahan. Penanganan kasus ini diharapkan untuk menjadi peringatan bagi pengusaha dan pejabat publik mengenai konsekuensi hukum dari praktik korupsi.