Asman.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan aliran uang terkait percepatan berangkat haji 2023 oleh Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut. Selain Gus Yaqut, sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) juga terlibat, termasuk eks stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Dugaan ini diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, memberikan fee percepatan kepada Gus Yaqut, Ishfah, dan sejumlah pejabat lainnya,” ujarnya.
Kasus ini berawal ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8 ribu jamaah pada tahun 2023. Rizky Fisa kemudian berkoordinasi dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menentukan pembagian kuota, di mana 640 jamaah dapat berangkat langsung tanpa antrean. Asep menjelaskan, Rizky Fisa mengarahkan staf untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK sebesar USD 5.000 atau setara Rp84,4 juta per jamaah untuk kuota tambahan tersebut.
Rizky Fisa juga diduga mengalihkan jamaah haji visa mujamalah untuk mengisi kuota haji khusus, sehingga mereka dapat berangkat lebih cepat. KPK saat ini melanjutkan penyidikan terkait lokasi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini untuk memastikan penegakan hukum yang lebih lanjut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan haji di Indonesia.