Asman.ac.id – Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo. Tindakan ini menuai reaksi dari kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang menunjukkan keprihatinan terkait motif di balik permohonan tersebut. Dalam wawancara di Polda Metro Jaya pada Kamis (12/3/2026), Refly menegaskan bahwa penting untuk mengetahui apakah keputusan Rismon merupakan kehendak pribadi atau akibat dari tekanan eksternal.
“Pertanyaan yang mendasar adalah, apakah Rismon dalam posisi bebas saat mengajukan RJ, atau ada unsur paksaan?” ujar Refly. Ia mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki informasi mendalam tentang langkah yang diambil Rismon. Meskipun demikian, ia menghormati keputusan tersebut.
Refly menjelaskan bahwa hingga saat ini, ia belum bisa menghubungi Rismon untuk menanyakan langsung perihal keputusan ini. “Saya sudah mengirim pesan kepada Rismon tetapi masih belum mendapatkan balasan,” katanya. Ia menambahkan, komunikasi terakhir yang ia lakukan mencakup pertanyaan tentang apakah permintaan RJ tersebut diambil dengan kesadaran penuh atau karena tekanan terkait laporan tentang ijazah yang dialamatkan kepadanya.
Refly menekankan bahwa jika permohonan RJ ini merupakan hasil kehendak pribadi Rismon, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan akan menentukan langkah selanjutnya dalam hubungan antara Rismon dan penasihat hukum. Dengan situasi ini, pertanyaan mengenai integritas dan motivasi di balik tindakan hukum menjadi sorotan utama di publik, menyusul adanya dugaan kasus ijazah palsu yang semakin mencuat.