Asman.ac.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2024.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Gus Yaqut menegaskan, “Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK. Bismillah.” Meskipun ia datang sebagai tersangka dalam kasus ini, Gus Yaqut tidak memberikan jawaban yang jelas ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan dirinya. Ia hanya menjawab singkat, “Tanya diri mas sendiri.”
Gus Yaqut juga membantah informasi yang beredar mengenai permohonan penundaan pemeriksaan yang konon diajukan olehnya. “Gak ada kok,” ujarnya tegas. Pernyataan ini menambah jelas posisinya di hadapan media, mengingat situasi hukum yang dihadapinya.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Gus Yaqut sebagai mantan menteri yang memiliki tanggung jawab signifikan dalam pengelolaan urusan haji di Indonesia. KPK melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji, yang dianggap merugikan negara dan jamaah haji.
Proses hukum ini diharapkan akan berjalan transparan dan akuntabel, sejalan dengan komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Publik dan berbagai pihak berharap agar penyidikan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.
Dengan langkah ini, diharapkan Gus Yaqut dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, serta menegaskan posisinya di kancah politik dan hukum Indonesia.