Tiga Begal Petugas Damkar di Gambir Ternyata Residivis

[original_title]

Asman.ac.id – Tiga dari lima tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menargetkan petugas pemadam kebakaran di Gambir, Jakarta Pusat, ternyata merupakan residivis. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (15/4/2026).

Ketiga tersangka yang diidentifikasi adalah F (37), HJ (28), dan R (21), yang memiliki latar belakang kriminal berbeda. Eko menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman pidana, dengan F yang telah dipenjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023 dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi. Saat ini, lima dari mereka sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pencarian. Eko menambahkan bahwa tindakan kejam ini bukan hanya mengancam keselamatan para petugas, tetapi juga mencederai rasa aman di masyarakat.

Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap pelaku kejahatan yang kembali berulah setelah menjalani hukuman. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menurunkan angka kejahatan di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian berjanji akan terus memberantas aksi kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan, demi menciptakan suasana yang lebih aman bagi warga Jakarta. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua elemen masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dengan aparat keamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *