Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, Aturan Pengelolaan Obat Ditegaskan

[original_title]

Asman.ac.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan bahwa informasi mengenai kewajiban penempatan apoteker di hypermarket, supermarket, dan minimarket adalah hoaks. Hal ini disampaikan oleh Taruna Ikrar dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, regulasi tersebut tidak mencantumkan kewajiban penempatan apoteker di ritel modern. Taruna menjelaskan bahwa fokus utama dari peraturan tersebut adalah untuk mengelola dan mengawasi obat bebas serta obat bebas terbatas demi keselamatan masyarakat. Ia menekankan bahwa yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah tata kelola pengelolaan obat, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket.

Penerbitan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengawasan yang jelas.

Taruna menekankan bahwa peraturan tersebut mengatur seluruh tahap pengelolaan obat, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, hingga pelaporan, guna menjamin keamanan dan keandalan dalam distribusi obat di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang salah terkait keberadaan apoteker di ritel modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *