KPK Amankan Rp756 Juta Usai OTT Bupati Rejang Lebong

[original_title]

Asman.ac.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp756,8 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung pada 9 Maret 2026, di mana Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri, bersama sebelas orang lainnya, terjerat dalam penyidikan ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda, termasuk di dalam mobil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hary Eko Purnomo, yang menyimpan Rp309,2 juta. Selain itu, Rp357,6 juta ditemukan di dalam tas di rumahnya, sementara Rp90 juta lainnya berhasil disita dari sebuah koper di rumah seorang aparatur sipil negara berinisial SAG.

Setelah penangkapan, para terdakwa dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada 10 Maret, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka yang terkait dengan kasus ini. Di samping itu, identitas juga dirilis untuk tiga pihak swasta yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan yang diduga terkait dengan praktik suap untuk proyek tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini mengungkap praktek korupsi yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. Penanganan lebih lanjut diharapkan mampu memberikan efek jera dan memperkuat integritas di instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *